JAYAWIJAYA, iNews.id - Sebanyak dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap karena memiliki amunisi ilegal. Keduanya merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya.
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengungkapkan, kedua prajurit itu, Pratu MS dan Prada MS. Saat ini, kata dia keduanya tengah diperiksa intensif.
"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal," ujar JO Sembiring dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/2/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap dua prajurit tersebut berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa. LK kemudian mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait