JAYAPURA, iNews.id – Oknum prajurit TNI, yakni Pratu MS dan Prada MS ditangkap terkait kepemilikan aminisi tanpa izin (ilegal). Pratu MS dan Prada MS merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya.
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring menjelaskan kronologi penangkapan kedua prajurit TNI itu berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa. LK, kata dia kemudian mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi itu dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya diketahui tentang 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh mereka.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujar JO Sembiring dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/2/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait