Menurutnya, tidak ada toleransi bagi prajurit yang menyalahgunakan amunisi. Tindakan tegas, lanjut dia akan diberikan kepada kedua oknum TNI itu jika terbukti melanggar hukum.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” ucapnya.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena. Keduanya diperiksa intensif untuk mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait