Selain itu, kata dia, kedua penumpang tersebut melakukan perjalanan dari Raja Ampat masuk Kota Sorong tanpa ada dokumen kesehatan sebagaimana ketentuan pemerintah daerah.
"Kedua penumpang ini wajib menunjukkan dokumen kesehatan yakni hasil tes usap Covid-19 negatif baru dapat mengambil kembali KTP miliknya yang disita tim satgas," demikian Fenty Henry Tallane.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait