Satgas Percepatan Penanganan (STPP) COVID-19 Kota Sorong, Provinsi papua Barat saat melakukan pengawasan terhadap penumpang kapal cepat Express Barari dari Raja Ampat. (Foto Antara).

Selain itu, kata dia, kedua penumpang tersebut melakukan perjalanan dari Raja Ampat masuk Kota Sorong tanpa ada dokumen kesehatan sebagaimana ketentuan pemerintah daerah.

"Kedua penumpang ini wajib menunjukkan dokumen kesehatan yakni hasil tes usap Covid-19 negatif baru dapat mengambil kembali KTP miliknya yang disita tim satgas," demikian Fenty Henry Tallane.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network