Ilustrasi, 300 ASN Papua mengajukan pindah ke daerah otonomi baru (DOB). (Foto: Antara).

Adanya proses pemindahan tersebut, lanjut dia akan berdampak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Papua. Dia berharap ASN yang ingin mengajukan silakan melengkapi berkas-berkas.

“Jika yang bersangkutan sudah dimutasi ke provinsi DOB berarti status kepegawaian juga harus pindah dan itu harus kami sedang lakukan proses administrasi,” capnya.

Menurutnya, khusus untuk pengalihan guru-guru SMA/SMK kebijakan pemerintah pusat 2023 dan seterusnya sudah harus dialihkan ke kabupaten/kota masing-masing.

"Pengalihan guru sudah dilakukan dan hingga kini secara persentase 95 persen, tersisa beberapa yang akan kami selesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network