Adanya proses pemindahan tersebut, lanjut dia akan berdampak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Papua. Dia berharap ASN yang ingin mengajukan silakan melengkapi berkas-berkas.
“Jika yang bersangkutan sudah dimutasi ke provinsi DOB berarti status kepegawaian juga harus pindah dan itu harus kami sedang lakukan proses administrasi,” capnya.
Menurutnya, khusus untuk pengalihan guru-guru SMA/SMK kebijakan pemerintah pusat 2023 dan seterusnya sudah harus dialihkan ke kabupaten/kota masing-masing.
"Pengalihan guru sudah dilakukan dan hingga kini secara persentase 95 persen, tersisa beberapa yang akan kami selesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait