Dia menuturkan, tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat ini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sementara tersangka MMO dan MH dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Tersangka GAS ini seorang residivis, jadi ada tambahan pasal pemberatan," ujar Heri.
Menurutnya, peredaran ganja di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya didominasi dari Papua Nugini yang didistribusikan menggunakan transportasi laut. Sebab itu, BNNP berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan laporan sehingga upaya memberantas peredaran gelap narkotika berjalan maksimal.
Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari Johan Pandores menuturkan, kerja sama antara BNNP Papua Barat, Bea Cukai Manokwari, dan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat membuahkan hasil positif dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika.
Menurut Johan, pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika memerlukan dukungan tidak hanya lintas pemangku kepentingan, tetapi seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat agar generasi muda Papua bebas dari pengaruh buruk narkoba.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait