TIMIKA, iNews.id - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memberlakukan kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal Covid-19 di daerahnya. Aturan ini menggantikan status pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD) yang berakhir pada Kamis (4/6/2020) kemarin.
Tanggap Darurat Pra-New Normal di Kabupaten Mimika mulai berlaku hari ini, Jumat (5/6/2020). Menurut dia, dalam kebijakan ini tetap ada sejumlah batasan, namun lebih longgar ketimbang PSDD.
"Kalau sebelumnya aktivitas masyarakat hanya dibatasi dari pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT, mulai hari ini bisa sampai pukul 19.00 WIT," kata Bupati Eltinus di Kota Timika, Papua, Jumat (5/6/2020).
Kesepakatan ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait. Beberapa unsur yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD, Forumkopimda dan PT Freeport Indonesia.
Ada sejumlah orang yang dikecualikan dalam aturan batasan waktu beraktivitas tersebut, di antaranya karyawan PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat rekomendasi. Kemudian para tenaga medis, angkutan bahan pokok, dan petugas dari Satgas Penanganan Covid-19.
Melalui surat kesepakatan itu juga diatur bahwa tempat penjualan minuman keras beralkohol atau miras, serta tempat hiburan malam ditutup total. Petugas akan memberikan sanksi bila ada yang didapati melanggar aturan.
Aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mal, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal berlaku mulai dari 5 - 18 Juni mendatang. Meski ada pelonggaran aturan, namun masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait