Penyelundupan 6 kg ganja digagalkan BNN Papua Barat dan 2 kurir ditangkap. (Foto: Antara)
 
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka negatif. Sementara modus operandi jaringan perdagangan ganja kering tersebut merupakan cara lama. Yakni dengan menggunakan orang baru. 

“Kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir. Mereka tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," kata Ahmad.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network