Anehnya, tambah Goram, ketiganya justru ditangkap polisi saat kembali ke Jayapura pada Minggu (18/9/2022). Penangkapan, kata dia, atas dugaan melakukan tindak pidana makar dan pembohongan publik.
"Pertanyaan kami, kapan mereka melakukan LP di Sorong sehingga dikatakan makar, kalaupun ada makar mengapa mereka tidak ditangkap sejak melakukan aktivitas atau kegiatan pada (13/9/2022). Bahkan mereka melakukan aktivitas dan tinggal di Kota Sorong selama lima hari, tidak ditangkap," tegasnya.
Goram pun mempertanyakan tudingan kabar bohong dan makar seperti apa yang dikenakan terhadap pelaku. Sementara dia mengeklaim NFRPB berjuang dengan cara sopan dan mengedepankan demokrasi dan hukum internasional.
Goram menegaskan pihaknya menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah memperjuangkan Papua. Akan tetapi saat melakukan komunikasi konstruktif justru dianggap makar.
"Ini kekeliruan yang dilakukan oleh Polri. Saya meminta agar penangkapan ketiganya harus ditinjau kembali. Saya tadi datang ingin menemui mereka tapi katanya mereka sudah dibawa ke Manokwari. Kami akan tetap melakukan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan, polisi menangkap YB (42), MOS, dan EW (58), tiga orang yang mengaku sebagai pejabat NFRPB dengan tuduhan makar dan penyebaran berita bohong.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait