Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. (Foto: ANTARA)

Penyidik Polri dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Papua Barat hanya menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal atau panggilan klarifikasi. Namun dia belum bisa menyampaikan secara luas terkait pengaduan masyarakat yang diduga berpotensi tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, ini masih sebatas pengaduan masyarakat yang harus penyidik cari tahu benar atau tidaknya pengaduan tersebut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network