Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan anak di Keerom, Papua. (Foto: Ist)

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana paling singkat 5  tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network