Ilustrasi pengendara motor di Jayapura tewas menjadi korban tabrak lari. (Foto: ist)

Setelah menemukan keberadaan FWW warga Kompleks Aryoko Jayapura, dia lalu diamankan di sekitar Dok V dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, FWW mengakui perbuatannya dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.

Perkara tabrak lari tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/A/1.092/X/2023/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua. Atas perbuatannya, FWW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network