Setelah menemukan keberadaan FWW warga Kompleks Aryoko Jayapura, dia lalu diamankan di sekitar Dok V dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan, FWW mengakui perbuatannya dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.
Perkara tabrak lari tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/A/1.092/X/2023/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua. Atas perbuatannya, FWW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait