Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga menyetujui permintaan pembayaran dari kontraktor pelaksana sebesar Rp1.957.193.912 setelah dipotong pajak. Padahal pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak alias fiktif.
"Penyidik juga sudah menyita dokumen seperti DPA (dokumen pelaksanaan anggaran), kontrak dan SP2D (surat penerbitan pencairan dana)," kata Sinuraya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait