Polres Raja Ampat menangkap pelaku perusakan tugu selamat datang. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

WAISAI, iNews.id – Polres Raja Ampat, Papua Barat menangkap Yulius Parapa (33) yang diduga merusak tugu selamat datang di Kota Waisai, Sabtu (9/5/2020) dini hari lalu. Dugaan sementara, pelaku kesal karena belum mendapat upah dari pekerjaannya dalam pembangunan tugu tersebut.

Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputy menjelaskan, informasi perusakan tugu selamat datang yang merupakan ikon wisata di Pulau Bahari itu dilaporkan oleh masyarakat.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut,” katanya, Minggu (10/5/2020). 

Menurut Andre, pelaku Yulius Parapa (33) merusak beberapa huruf dari kata Raja Ampat yang ada di tugu tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Andre, pelaku melakukan aksinya karena mabuk usai pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

“Pelaku juga merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian,” katanya. 

Akibat perbuatannya itu, Yulius Parapa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Raja Ampat.

"Kami masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa dikenakan Pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network