Penyampaian Hakim ini lantaran pada proses hukum sebelumnya terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan permintaan JPU agar yang bersangkutan ditahan untuk kelancaran proses hukum.
"Jadi saya harap saudara tetap hadir dalam persidangan ini sampai selesai. Tapi kalau sedang sakit, bisa menyampaikan kepada kami melalui kuasa hukumnya. Tidak boleh tanpa keterangan. Karena penahanan tidaknya terhadap saudara adalah kewenangan kami," kata Hakim.
Atas hal ini, terdakwa Johannes Rettob mengaku siap hadir selama persidangan berlangsung.
"Kami akan hadir dan kooperatif yang mulia, meski kesibukan kami sebagai PLT. Jika ada jadwal sidang kami berusaha untuk datang," kata Rettob.
Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksespsi atau keberatan akan digelar pada Kamis (30/3/2023) mendatang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait