Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Antara)

Dia meyakinkan, pemerintah untuk tidak perlu ragu dalam menyatakan peristiwa kekerasan itu sebagai tindak pidana terorisme karena kejadian tersebut berdampak menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Disamping itu, dia juga berharap pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua.

"Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula. Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban," ucapnya


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network