Selain itu dia mengatakan, pemerintah juga membatasi pengoperasian moda transportasi umum sampai pukul 20.00 WIT dengan maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Para penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait