"Pihak ketiga atau kontrakyor yang membangun konstruksi jembatan tersebut agar dapat diperiksa dan diminta bertanggungjawab. Mengingat anggarakan yang digunakan dalam pembangunan ini adalah uang rakyat dan sangat merugikan masyarakat jikalau dalam pelaksanaan pembangunan tidaklah profesional," ujar Kepala Distrik Masyeta, Titus Ogoney, Minggu (27/2/2022).
Dia juga berharap, setiap proses pembangunan di daerah, juga dilakukan proses pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya di lapangan, sehingga persoalan robohnya jembatan Kali Meyof ini tidak terulang kembali.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait