MANOKWARI, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan segera menerapkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Satu pekan ini akan menjadi masa sosialisasi.
"Setelah itu secepatnya mudah-mudahan Pergub itu bisa kami terapkan," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Papua Barat, Arnoldus Tiniap, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (14/9/2020).
Tiniap mengaku belum mempelajari secara detail Pergub tersebut, namun dia memastikan ada sanksi yang sudah diatur. Sebab protokol kesehatan merupakan hal penting untuk pencegahan Covid-19.
"Kalau masyarakat itu sebetulnya tergantung pemerintah. Kalau pemerintah tegas, saya rasa masyarakat pun akan ikut," ujarnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Papua Barat per Minggu (13/9/2020) secara akumulasi mencapai 1.149 kasus. Adapun 679 di antaranya dinyatakan sembuh dan 23 meninggal dunia.
"Penularan COVID-19 di Papua Barat sudah cukup tinggi, memang butuh ketegasan dalam hal penerapan protokol kesehatan," katanya
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait