Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan denda paling kecil Rp100 juta serta paling besar Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 3 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda paling kecil Rp50 juta dan paling besar Rp1 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait