Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam (kiri) bersama Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura, Papua, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/Evarukdijati)

"Komnas HAM akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kedua prajurit TNI AD karena belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus mutilasi ini telah ditetapkan 10 tersangka mutilasi. Mereka yakni Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R dan RMH. Khusus untuk tersangka RMH dari warga sipil hingga saat ini masih buron.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network