TIMIKA, iNews.id - Polisi memanggil Kepala Dinas Kesehatan Mimika untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan massa di Gereja Kingmi wilayah Pegunungan Tengah Papua. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, dalam kegiatan peringatan ke-82 Pekabaran Injil Gereja Kingmi, terjadi kerumunan warga diduga melanggar protokol kesehatan.
"Yang jelas, itu kan kegiatan keagamaan. Sementara di Mimika sedang diterapkan pembatasan sosial adaptasi kebiasan baru (AKB)," kata AKP Hermanto di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (28/1/2021).
Polisi akan mendalami status AKB yang berlaku saat ini dengan pelanggaran tersebut. Lalu soal penerapan sanksinya, seperti memberlakukan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait