SORONG, iNews.id - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) memantau proses hukum terhadap tujuh tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor Maybrat, Papua Barat, 2 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan empat prajurit TNI AD gugur.
Anggota Komnas HAM Beka Ulang Hapsara mengatakan, tujuan kunjungannya ke Papua Barat untuk memastikan proses hukum tujuh tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor berjalan sesuai dengan standar HAM.
Mereka juga telah mendatangi Polres Sorong Selatan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap para tersangka agar berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami bertemu langsung dengan Kapolres Sorong Selatan. Kapolres memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan dan seorang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya, Jumat (12/11/2021).
Dia menegaskan, Komnas HAM tidak mencampuri atau mengintervensi proses hukum. Namun memastikan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan prosedur.
"Artinya, hak-hak para tersangka terpenuhi dan tidak ada penyiksaan ataupun kekerasan lainnya dalam menjalani proses hukum," katanya.
Selain itu, pihaknya memastikan hak para tersangka untuk mendapat pendampingan kuasa hukum selama menjalani proses hukum terpenuhi.
"Kami juga meminta agar polisi dalam pengejaran DPO dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga penanganan kasus ini sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait