Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin saat konferensi pers kasus korupsi dana desa Lanny Jaya senilai Rp168,1 miliar. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Skandal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Bupati. Polda Papua resmi menetapkannya sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp168,1 miliar.

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin, menjelaskan Dana Desa dan ADD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, hingga penanggulangan kemiskinan. Namun, hasil penyidikan justru menemukan praktik pemindahbukuan dana yang menyimpang.

“Fakta penyidikan menunjukkan adanya penarikan dan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung. Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Polda Papua, Kamis (25/9/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata, mengungkap modus yang digunakan. Dana desa dipindahkan melalui permintaan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua tanpa persetujuan pemilik rekening. Praktik itu bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan peraturan pengelolaan keuangan desa.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp168,1 miliar. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu juga Sekda, pejabat Dinas DPMK, tenaga ahli pemberdayaan, pejabat pemerintah daerah, hingga pihak perbankan,” katanya.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp14,6 miliar, sebidang tanah di Tana Toraja, tiga bidang tanah di Kabupaten Keerom, serta empat unit kendaraan: Mitsubishi Triton hitam, X-Force putih, Mitsubishi L-300 dan Strada merah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network