Menurutnya, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut. "Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," katanya.
Dia mengingatkan, Aloysius agar kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya sebagai ketaatan terhadap hukum. "Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait