Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Yalimo 9 Desember 2020 lalu. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada tanggal 29 Juni lalu mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi.

Dalam amar putusan tersebut, pasangan calon bupati Er Dabi yakni calon wakil bupati John W. Will tidak didiskualifikasi sehingga diberi peluang untuk maju dengan pasangan barunya di PSU mendatang.

PSU yang dijadwalkan 26 Januari 2022 merupakan yang kedua kalinya setelah pelaksanaan pada tanggal 5 Mei lalu yang diikuti dua pasangan calon, yakni Erdi Dabi-John Will dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network