Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua agar kooperatif menghadiri panggilan. Dalam panggilan sebelumnya tersangka tersebut tidak hadir.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil salah satu tersangka itu, Senin (27/6/2022). Namun, kata dia tersangka menginformasi kepada tim penyidik soal ketidakhadirannya tersebut.

"Namun, yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Mamberamo Tengah. Kami segera jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dia menuturkan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka kasus itu, baik dari pihak Pemkab Mamberamo Tengah maupun swasta.

"Namun demikian, kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network