Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022), yakni Andreas Kostan Pagawak selaku pendeta dan Slamet sebagai sopir.
Keduanya, kata dia tidak memenuhi panggilan tanpa mengonfirmasi kepada penyidik. "Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," katanya.
Saat ini KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan juga dilakukan upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus itu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait