Penjabat Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa (Foto: Antara/Hendrina Dian Kandipi)

JAYAPURA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman beralkohol akan dikaji ulang Pemerintah Provinsi Papua. Sebab aturan ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi di setiap daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Papua.

"Kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No 13 Tahun 2015, sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing," kata Doren di Kota Jayapura, Papua, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, berdasarkan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman, sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.

"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," ujarnya.

Dia menjelaskan usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network