Penumpang dari Jakarta, Denpasar, Makassar ke Mimika Wajib Tes Swab PCR Covid (Ilustrasi Tes Swab PCR/Antara)

Sementara itu, mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor: 443.1/476 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, penerbangan pesawat komersial membawa penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.

Para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif PCR test dengan masa berlaku 7x24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

Hal serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura ke Kota Timika dan sekitarnya wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network