Penjabat Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Alit Demiyati menjelaskan, hasil sitaan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium.
“Hal ini kami lakukan guna memastikan kesehatan media pembawa serta pendalaman lebih lanjut terhadap pelanggaran Undang-Undang Karantina Nomor 21 tahun 2019,” katanya.
Menurutnya, pengamanan akan terus diperketat untuk mencegah lolosnya media pembawa tanpa dokumen yang berpotensi membawa hama penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina melalui jalur laut.
"Karantina akan terus bersinergi dengan seluruh komunitas maritim di pelabuhan laut Jayapura untuk memperkuat dan mempertajam pengawasan media pembawa masuk ke Papua,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait