Boy mengatakan proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Itu sedang dalam proses, tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan,” katanya.
Dia menyebut apabila KKB di Papua nantinya telah ditetapkan secara yuridis sebagai organisasi teroris, maka pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Dia menilai apa yang dilakukan KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui, KKB atau KST atau TPNPB-OPM yang dibentuk pada 26 Maret 1973. Sampai hari ini, KST atau KKB kerap menebar teror ke masyarakat. Gerakan separatis KKB menggunakan kekerasan dan senjata mematikan. Bahkan tak segan merusak, menganiaya hingga pembunuhan warga sipil maupun menyerang aparat TNI dan Polri.
Alasan kelompok ini sulit diberantas karena mereka selalu bergerak dan berpindah-pindah tempat. Mereka menjadikan kawasan hutan lebat di pegunungan Papua sebagai markas-markas kelompoknya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait