JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap RF (40) residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua. Dia diamankan anggota tim Resmob Numbay Polresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, RF sebenarnya sudah ditangkap sejak awal Januari, namun baru diekspor karena anggota masih mencari motor hasil curian yang sudah dijualnya.
"Dari tangan tersangka ini diamankan 19 motor. 10 motor di antaranya ada laporan polisinya. Tersangka ini residivis curanmor antarwilayah Papua," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Berbagai modus dilakukan pelaku sehingga pengendara motor mau melepaskan motornya. Bahkan ada juga korban menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku.
Hasil pemeriksaan, RT melakukan aksinya di kota dan Kabupaten Jayapura. Dia lalu menjual motor curian kepada penadah di kedua wilayah tersebut, termasuk ke Sarmi dan Keerom.
Editor : Donald Karouw