Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. (Foto: iNews/Rahman).

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, korban WG tews dibakar hidup-hidup di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Selasa (24/1/2023). Pemicunya lantaran ada informasi hoaks penculikan anak.

Massa yang menduga WG bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri. Salah seorang massa lalu menyiramkan bensin dan membakar korban.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network