Hendrik juga diketahui merupakan atasan dari para korban dan pemilik bahan baku minuman racikan atau oplosan yang diedarkan di Jayapura.
Hendrik Poltak sebelumnya juga pernah terlibat kasus Pil PCC sebanyak sembilan ribu butir yang di proses oleh Kepolisian Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh pengadilan negeri Sorong 1 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendrik Sitorus dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait