Tiga dari lima tersangka sindikat curanmor yang berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Fakfak. (Foto: iNews/RAHMAN)

FAKFAK, iNews.id - Polres Fakfak berhasil menangkap lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya anak di bawah umur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 unit motor hasil curian.

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan mengatakan, setelah melakukan penyilidikan dan penyidikan, personel Satreskrim Polres Fakfak berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang meresahkan masyarakat.

Modus operandi pelaku, mengintai motor korban. Ketika mendapatkan kesempatan, motor dicuri. Tersangka mendorong motor ke tempat sepi lalu dibongkar. Setelah itu dibawa kabur.  

"Motor dibawa ke rumah tersangka Dadi Ifan Attamimi di Jalan Kolonel Soegiono, Kabupaten Fakfak dengan tujuan mengubah secara fisik motor tersebut agar tidak dikenali," kata Kapolres Fakfak dalam konferensi pers Kamis (16/12/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network