FAKFAK, iNews.id - Polres Fakfak berhasil menangkap lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya anak di bawah umur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 unit motor hasil curian.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan mengatakan, setelah melakukan penyilidikan dan penyidikan, personel Satreskrim Polres Fakfak berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang meresahkan masyarakat.
Modus operandi pelaku, mengintai motor korban. Ketika mendapatkan kesempatan, motor dicuri. Tersangka mendorong motor ke tempat sepi lalu dibongkar. Setelah itu dibawa kabur.
"Motor dibawa ke rumah tersangka Dadi Ifan Attamimi di Jalan Kolonel Soegiono, Kabupaten Fakfak dengan tujuan mengubah secara fisik motor tersebut agar tidak dikenali," kata Kapolres Fakfak dalam konferensi pers Kamis (16/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap komplotan curanmor kasus curanmor tersangka curanmor sindikat curanmor fakfak kabupaten fakfak polres fakfak
Artikel Terkait