Motif sindikat pencurian kendaraan bermotor ini, ujar AKBP Ongky, ekonomi. Sebagian besar motor curian dijual kepada tersangka Prawato alias Wawan.
Barang bukti yang disita dari tersangka, 12 unit motor, unit kunci duplikat, dua unit naptank, empat unit obeng plus, satu unit kunci L ukuran 5 mm, satu unit handphone, satu unit kunci dan STNK motor, satu unit kunci, dan stnk motor Honda.
"Sebanyak 12 unit motor hasil kejahatan tersebut dijual para pelaku kepada penadah Prawato dengan harga bervariasi mulai dari Rp2,7 juta sampai Rp4 juta," ujar AKBP Ongky Isgunawan.
Transaksi jual beli motor curian dilakukan di tiga tempat, di rumah kos Prawato alias Wawan di Kampung Unipokpok Distrik Fakfak Tengah, tempat kerja Prawato di Pasar Sebrang, Kelurahan Danaweria dan pantai.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap komplotan curanmor kasus curanmor tersangka curanmor sindikat curanmor fakfak kabupaten fakfak polres fakfak
Artikel Terkait