"Setelah membeli kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana, Prawato kembali menjual motor curian tersebut dengan harga lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan," tutur Kapolres Fakfak.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Ongky Isgunawan, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e kuhp jo pasal 362 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e kuhp jo pasal 56 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sedangkan penadah barang curian, Prawoto dijerat Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap AKBP Ongky Isgunawan.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap komplotan curanmor kasus curanmor tersangka curanmor sindikat curanmor fakfak kabupaten fakfak polres fakfak
Artikel Terkait