Tiga dari lima tersangka sindikat curanmor yang berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Fakfak. (Foto: iNews/RAHMAN)

"Setelah membeli kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana, Prawato kembali menjual motor curian tersebut dengan harga lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan," tutur Kapolres Fakfak.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Ongky Isgunawan, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e  kuhp jo pasal 362 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e kuhp jo pasal 56 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sedangkan penadah barang curian, Prawoto dijerat Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap AKBP Ongky Isgunawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network