MERAUKE, iNews.id - Polisi menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Merauke, Papua. Pelaku diamankan anggota Polres Muting atas laporan orang tua korban, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Muting Aiptu M Hamado mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/291/VII/2021/SPKT/Res Mrke/Polda Papua tanggal 4 Juli 2021. Peristiwa ini terjadi di Jalan Trans Papua, tepatnya di PT BIA Estate, Sabtu (3/7/2021).
"Pelaku yang kami tangkap berinisial NT, pria berusia 36 tahun," ujar Hamado, Senin (5/7/2021).
Kronologi kejadian berawal saat pelapor pulang dari tempat kerja dan menuju ke kandang peliharaan. Kemudian saksi datang mendekati pelapor serta mengajak melihat anaknya di poliklinik karyawan Divisi 2 PT BIO. Sesampainya di poliklinik, pelapor melihat anaknya mengalami pendarahan dan akan dirujuk ke RSBP Kabupaten Merauke.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait