Pelaku persetubuhan kepada anak di bawah umur di Kabupaten Merauke, Papua saat ditangkap polisi. (Foto: Polda Papua)

“Sesampainya di RSBP, korban menceritakan kepada pelapor tersangka NT memberikan uang Rp1000 dan es krim kemudian membawanya ke dalam kamar. Di dalam kamar pelaku memukul pundak korban dan mencabulinya. Akibat kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan polisi guna proses hukum,” kata Kapolsek.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network