“Sesampainya di RSBP, korban menceritakan kepada pelapor tersangka NT memberikan uang Rp1000 dan es krim kemudian membawanya ke dalam kamar. Di dalam kamar pelaku memukul pundak korban dan mencabulinya. Akibat kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan polisi guna proses hukum,” kata Kapolsek.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait