JAKARTA, iNews.id – Profil Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/2/2023) menarik diulas. Kabar penangkapan Ricky Ham tersebut diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.
"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023).
RHP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Diketahui jika RHP ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 14 Juli 2022. Dia sebelumnya dilaporkan melarikan diri ke Papua Nugini. Dari foto penangkapan yang diterima, RHP tampak duduk dalam mobil. Dia mengenakan masker yang disempatkan di janggutnya.
Profil Ricky Ham Pagawak Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah
Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah yang menjabat dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023.
Pada Pilkada 2018, Ricky Ham Pagawak yang berpasangan dengan Yonas Kenelak kembali terpilih sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya.
Selain menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak politikus asal Papua kelahiran 14 Juli 1973 juga merupakan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersangka kasus korupsi proyek itu baru sekali melaporkan harta kekayaan ke KPK saat mencalonkan diri sebagai bupati pada 2018.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Ricky mencapai Rp2,2 miliar. Mayoritas kekayaannya yakni aset tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar. Selain itu, Ricku juga memiliki mobil senilai Rp370 juta dan harta bergerak lainnya Rp229 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Profil Ricky Ham Pagawak bupati nonaktif komisi pemberantasa korupsi kasus korupsi mamberamo tengah
Artikel Terkait