Ilustrasi beasiswa otsus ribuan mahasiswa Papua belum cair yang dapat menghambat pendidikan. (Foto: Ist)

Terhambatnya pembayaran beasiswa mahasiswa Papua ini karena adanya perubahan payung hukum UU Otsus Nomor 1 Tahun 2001 ke UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah kewenangan pengelolaan dana otsus dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.

Para penerima beasiswa BPSDM ini terdata sebagai penerima beasiswa provinsi sehingga butuh payung hukum lebih detail lagi untuk memberikan kewenangan kepada pemprov untuk terus menyelesaikan tanggung jawab pembayaran kebutuhan pendidikan mahasiswa hingga selesai.

"Pemda dan pemerintah pusat lebih cepat lagi mencari titik temu solusi terbaik," ujar Billy.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network