Barang bukti amunisi dan senjata rakitan yang diamankan anggota Polres Keerom dan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Keerom. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Saat ini kami masih selidiki lebih lanjut dengan membawa barang bukti ke Labfor Polda Papua untuk pemeriksaan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network