Para petugas lapangan yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika mengikuti rapid test. (Foto: Antara)

TIMIKA, iNews.id - Tarif baru pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan sebesar Rp525.000 mulai berlaku hari ini, Rabu (18/8/2021) di Kabupaten Mimika, Papua. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021.

"Tarif baru tes PCR bagi pelaku perjalanan diberlakukan mulai hari ini," kata Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu, di Kota Timika, Papua, Rabu (18/8/2021).

Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan sebesar Rp900.000 sesuai surat edaran sebelumnya dari Kemenkes. Sementara untuk pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sama sekali.

"Dari dulu untuk pasien tetap gratis sampai sekarang," ujar Antonius.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network