Ilustrasi, Polres Biak Numfor mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian wanita di Perumahan Karyawan Hotel Mapia, Jalan Pramuka, Biak Kota, pada Minggu (9/11/2025). (Foto: Istimewa).

Setelah kejadian, OR sempat melarikan diri ke arah Manokwari, namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam saat berada di atas kapal menuju Pelabuhan Numfor.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama cepat antara masyarakat yang melapor dan petugas yang langsung bergerak ke lapangan,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman menjelaskan, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku OR kami tangkap di atas kapal setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Numfor Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” kata Iptu Tantu Usman.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pisau kecil, pakaian, batu, dan ember cat. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network