Menurutnya, KKB ini terdiri atas lima orang yang diduga berasal dari KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya dengan markas di Yuguru Kabupaten Nduga.
"Kami telah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya akan lakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum," ucapnya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3) maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) maksimal 7 tahun.
Identitas 5 KKB Pelaku Penembakan Pilot Glen Malcolm Conning:
1. Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge (20) alamat Kampung Geselma Kabupaten Nduga
2. Jeri Wandikbo (50) alamat Kampung Geselma, Nduga
3. Irisim Gwijangge (20) alamat Kampung Geselma, Nduga
4. Jaka Gwijangge (15) alamat Kampung Geselma, Nduga
5. Analuk Amisim (36) alamat Kampung Geselma, Nduga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait