Kasat Narkoba Bripka Ronal Lay menuturkan, ketiga yang masih menjalin pemeriksaan terbukti melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, sebagai pembuat miras yang akan di edarkan saat tahun baru. Polisi juga menyita barang bukti guna kelengkapan berkas pihak penyidik.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait