Pada Januari lalu, Yan Anton Yoteni, anggota DPRD Papua Barat jalur Otonomi Khusus selaku Ketua KAWAL Papua Barat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat di PN Manokwari.
Yoteni selaku pihak pemohon dalam gugatan itu memperkarakan prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Papua Barat selaku pihak termohon.
Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yoteni ditolak oleh PN Manokwari.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait