SORONG, iNews.id - Kecelakaan terjadi di ruas jalan desa Kabupaten Sorong, Papua Barat, Kamis (4/6/2020) kemarin. Insiden tersebut membuat warga marah dan memblokir jalan utama menuju kantor bupati, tepatnya di Kilometer 24.
Dalam aksi warga ini, warga menuntut penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 Mei 2020 lalu. Mereka meminta pelaku dikenaan denda sebesar Rp5 miliar, karena korban meninggal dunia.
Pemblokiran ruas jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Maybrat ini, merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban. Imbas dari penutupan jalan ini menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan tersebut.
Kanit Laka Satlantas Polres Sorong, Iptu M Asri mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, keluarga pelaku dinilai tidak kooperatif.
"Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka, karena ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum," ujar dia, Jumat (5/6/2020).
Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekitar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu.
Keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp5 miliar. Namun keduanya sepakat dengan uang denda yang diserahkan dari keluarga pelaku yakni hanya Rp50 juta.
Untuk dapat membayar Rp50 juta, keluarga tersangka meminta waktu hingga 19 Juni 2020. Kesanggupan itu kemudian dituangakan dalam surat pernyataan bersama, yang ditandatangani kedua belah pihak.
Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga tetap menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait