PAPUA, iNews.id - Sebanyak 13 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Papua telah mengajukan gugatan terkait perolehan suara saat pilkada serentak 9 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berasal dari enam kabupaten di Papua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Theodorus Kossay mengatakan, enam kabupaten itu di antaranya Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Pegunungan Bintang, Nabire, Asmat, dan Kabupaten Yalimo.
"Sebetulnya yang mengajukan gugatan ke MK tercatat hanya 10 paslon karena ada dua paslon yang mendaftarkan gugatannya dua kali yakni dari Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang," kata Kossay, Kamis (31/12/2020).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsPapua di Google News